Anoa Press – Meski moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) diberlakukan hingga 2018, Panitia Pembentukan Kabupaten kabaena Kepulauan (PPKP) merasa optimis bahwa peluang Kabaena memiliki otonomi sendiri segera terwujud. Hal tersebut diungkapkan oleh Hj. Masyhura Illah Ladamai selaku ketua panitia PPKP.
“Kita optimis bahwa tahun 2018, pemekaran wilayah kabupaten Kabaena Kepulauan dari Kabupaten Bombana menjadi DOB bisa terwujud. Karena berdasarkan kajian akademis telah memenuhi syarat teknis maupun fisik kewilayahan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.” kata Hj. Masyhura saat rapat pemantapan panitia di lokasi Keramba Pendidikan Al-Quran di Soropia, Kabupaten Konawe pada hari Sabtu (21/10/2017).
Namun untuk syarat kelengkapan administrasi, pihaknya masih membutuhkan dukungan penuh berupa Surat Keputusan (SK) persetujuan dari lembaga DPRD kabupaten Bombana, SK Persetujuan Bupati Bombana, SK Persetujuan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan SK Persetujuan Gubernur Sultra serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Demikian pula sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kondisi Kabaena Kepulauan saat ini dianggap telah memenuhi persyaratan dasar kapasitas daerah yang didasarkan pada parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi serta potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan dalam hal rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam rapat panitia pemantapan pemebentukan kabupaten Kabaena Kepulauan tersebut yang terdiri dari unsur akademis, legislatif, tokoh pemekaran, LSM, media dan tokoh masyarakat Kabaena.
Sementara itu Anggota DPRD kabupaten Bombana, Aflan Zulfadli mengatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya sangat mendukung pemekaran Kabaena kepulauan sebagai DOB yang layak untuk ditindaklajuti dan diwujudkan dalam waktu dekat.
“Insya Allah, pemekaran Kabaena Kepulauan sebagai DOB akan terus kami perjuangkan baik di tingkat partai termasuk membangun komunikasi politik antar lintas fraksi dengan rekan-rekan di DPRD Bombana.” Kata Aflan yang juga anggota legislatif Daerah Pemilihan Kabaena.
“Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, maka akan digodok lagi oleh Tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang diketuai oleh Bapak Wakil Presiden untuk kemudian diputuskan apakah Kabaena Kepulauan ini layak dimekarkan atau tidak. Tapi kita harus optimis.” pungkas Aflan.
Blogger Comment
Facebook Comment